AEoI jadi Jurus Sri Mulyani Tutup Pintu Pengemplangan Pajak



Magazine Daily QQ Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya, sebelum kesepakatan pertukaran informasi sistem keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) berlaku tahun depan.

Kesepakatan untuk membuka data perbankan yang dibuat Indonesia bersama 101 negara lainnya, membuat Sri Mulyani percaya diri mampu memperkecil kemungkinan WP melakukan penghindaran pajak.

“Ini merupakan kebijakan global yang disepakati oleh lebih dari 101 negara untuk saling memberikan informasi terkait perpajakan. Kecil kemungkinan WP bisa menghindari perpajakan di satu negara,” kata Sri Mulyani, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (23/2).

Terkait dengan teknis pelaksanaan kesepakatan AEoI, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku masih mengkaji lembaga apa yang akan dilibatkan pemerintah dalam mengatur pertukaran informasi tersebut.

“Apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak. Itu masih dibahas dan telah saya laporkan ke Presiden,” katanya.

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani, yang mungkin menjadi sesuatu kendala dalam menjalankan AEoI adalah Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Indonesia masih menjamin kerahasiaan data nasabah.

“Oleh karena itu, mungkin kita akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam AEoI,” kata Sri Mulyani.

Dengan semakin banyak negara yang meratifikasi kesepakatan AEoI, Sri Mulyani meyakini akan semakin sedikit negara di dunia yang bisa dijadikan tax haven atau surga penyimpanan aset gelap para WP.

“Dahulu kalau membuka account di luar negeri, maka rahasia dari data tersebut tidak akan diberikan. Tetapi tahun depan tidak bisa lagi setelah berlaku AEoI,” terang Sri Mulyani. 

Subscribe to receive free email updates: